Jongin

Jongin

Minggu, 04 November 2012

BENTUK BADAN USAHA DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

BENTUK BADAN USAHA DAN PROSEDUR PENDIRIAN USAHA





A. BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba, Pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra International, PT. Yamaha, dll.

Bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU RI No. 19 Th 2003 Tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

A. Ciri – ciri BUMN :
(1) Pemerintah sebagai pemegang saham
(2) Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
(3) Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
(4) Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
(5) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan    usaha
(6)  Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
(7) Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
(8)  Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan

B. Tujuan Pendirian BUMN
(1)  Melayani kepentingan masyarakat umum
(2)  Mencegah praktek monopili swasta
(3)  Sumber pendapatan Negara
(4)  Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan

C. Bentuk–bentuk BUMN
(1) Badan Usaha Perseroan ( Persero )
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% milik Negara. Contohnya : PT. Pertamina, PT. KAI, PT Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk.

(2) Badan Usaha Umum ( Perum )
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara yang bertujuan untuk kemanfaatan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh : Perum Peruri, Perum Pelni, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

A. Maksud dan tujuan pendirian BUMS
Tujuan murni BUMS adalah untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama BUMS adalah menyediakan barang / jasa melalui usaha komersial.

       B. Bentuk-bentuk BUMS
(1) Perusahaan Perorangan (Usaha Sendiri)
Perusahaan perseorangan adalah BUMS yang permodalanya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelolah oleh yang bersangkutan. Tanggungjawab bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan dan resiko kerugian ditanggung sendiri.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
    • Semua laba hanya untuk pengusaha
    • Pengendalian seutuhnya
    • Organisasi sederhana
    • Pajak rendah

Kerugian Perusahaan Perseorangan :
    • Bertanggung jawab atas semua kerugian
    • Dana terbatas
    • Ketrampilan terbatas
    • Tanggung jawab tidak terbatas

(2) Persekutuan Firma
Persekutuan firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama, kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan.

(3) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif da sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak mengelolah badan usaha namun menyedikan modal.

(4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki control terbesar dalam badan usaha. Kebangkrutan PT tidak ada hubungan nya dengan kehidupan pribadi para pemilik.
Ciri-ciri PT :
    • Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara.
    • Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi).
    • Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.
    • Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota.
    • Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada Umumnya tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat daerah setempat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan badan usaha ini memperluas jangkauan pelayanan ketingkat regional, nasional bahkan internasiona. Contohnya Bank DKI.

4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

B. PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Untuk mendirikan suaut perusahaan, harus melalui prosedur sesuai hukum seperti berikut ini :
    • Mengadakan rapat umum pemegang saham
    • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
    • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
    • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)


SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)



A. STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur Birokratis
Struktur birokratis ialah system manajemen yang didasarkan pada kerangka wewenang formal yang diiktisarkan dengan cermat dan dilaksanakan dengan tepat. Menurut dimensi strukural umum, birokrasi dapat bercirikan sebagai berikut :
    • Tingkat ketepatan spesialisasi pekerjaan yang tinggi.
    • Pembentukan departemen berdasarkan fungsi.
    • Pola delegasi yang formal dan tepat.
    • Tingkat sentralisasi yang tinggi.
    • Rentang manajemen yang sempit sebagai dampak organisasi yang luas.
    • Posisi lini dan staf ditetapkan dengan jelas, dengan hubungan formal di antara keduanya.

Contoh : lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi.

(2) Struktur Organis
Struktur organis ialah system manajemen yang terdapat pada kerjasama dan wewenang berdasarkan pengetahuan. Struktur ini tidak seformal birokrasi sehingga lebih fleksibel. Struktur organis cenderung berdimensi structural sebagai berikut :
    • Tingkat spesialisasi kerja rendah.
    • Pembentukan departemen berdasarkan produk, lokasi atau konsumen.
    • Pola delegasi bersifat umum dan informal.
    • Tingkat desentralisasi tinggi.
    • Rentang manajemen luas.
    • Posisi lini dan staf tidak ditetapkan dengan tegas, dengan hubungan yang kurang formal.

(3) Struktur Matriks
Struktur matriks merupakan struktur organisasi terbaru dan paling kompleks. Struktur ini bercirikan system perintah berganda. Orang harus melapor kepada lebih dari seorang atasan pada waktu yang sama. Struktur matriks ialah struktur organisasi yang memadukan garis wewenang vertical dan horizontal.

Struktur Organisasi



B. SPESIFIKASI TUGAS
Walaupun tidak terdapat format standar yang baku dan berlaku untuk semua organisasi, namun secara umum deskripsi jabatan memuat hal-hal sebagai berikut :
(1)   Identifikasi jabatan
Bagian identifikasi jabatan memuat informasi-informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, tanggal analisis, penyusun, dan dalam departemen apa.

(2) Ringkasan jabatan
Ringkasan jabatan hendaknya menggambarkan sifat umum dari jabatan, yaitu berupa fungsi dan kegiatan utamanya.

(3) Hubungan, tanggung jawab, dan kewajiban
Bagian ini memperlihatkan hubungan pemegang jabatan dengan pihak atau bagian lain, baik di dalam organisasi maupun luar organisasi. Batas-batas tanggung jawab serta kewajiban utama jabatan itu juga perlu dijelaskan.

(4) Wewenang dari pemegang jabatan
Bagian ini menentukan batas-batas wewenag pemegang jabatan,
termasuk wewenang pengambilan keputusannya dan
batas-batas penganggarannya.

(5) Standar kinerja
Bagian ini menetapkan standar-standar yang diharapkan bisa
dicapai oleh karyawan pada masing-masing tugas dan tanggung
jawab dari deskripsi jabatan.

(6) Kondisi kerja
Deskripsi jabatan juga akan merangkum kondisi kerja umum yang tercakup pada jabatan. Misalnya, masalah kebisingan, kondisi bahaya, dan suhu udara dalam ruang pekerjaan.

C. SISTEM PENGKAJIAN
(1) Program Pelatihan
Bagian personalia yang membidangi SDM berusaha menyesuaikan karyawan dengan pekerjaan. Meskipun demikian target tersebut tidak mudah untuk terpenuhi. Oleh karena itu perusahaan harus memberikan pelatihan karyawan untuk dapat mengerjakan pekerjaan mereka dengan baik.

(2) Pengembangan Karyawan
Pengembangan karyawan ditempuh dengan 4 jalur pendekatan yaitu pendidikan formal, penilaian, pengalaman kerja dan hubungan antarpribadi. Beberapa perusahaan memasukan pendekatan pengembangan tersebut.

D. PROSES REKRUITMEN
(1) Perekrutan Karyawan
Perekrutan karyawan ialah proses penarikan pelamar pekerjaan yang memenuhi kualifikasi. Tujuan penyelenggaraan perekrutan adalah untuk mendapatkan sejumlah pelamar yang sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Jumlah pelamar yang tepat harus sesuai dengan lowongan pekerjaan atau jabatan yang belum terisi. Tata cara perekrutan karyawan yaitu :
    • Perekrutan eksternal adalah upaya untuk menarik pelamar pekerjaan dari luar perusahaan. Sarana untuk perekrutan eksternal yang dapat digunakan antara lain iklan surat kabar, pengumuman di kampus perguruan tinggi dan lembaga penyalur tenaga kerja.
    • Perekrutan internal dilakukan dengan mempertimbangkan karyawan yang ada untuk mengisi lowongan atau jabatan yang tersedia.

(2) Seleksi Karyawan
Proses seleksi dilakukan untuk memilih pelamar yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan.

(3) Orientasi Karyawan
Orientasi karyawan adalah proses pengenalan karyawan baru
            dengan 
perusahaan.


Sumber :
    1. http://elqorni.wordpress.com/2012/04/10/modul-3-bentuk-bentuk-badan-usaha/
    2. viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24828/3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf
    3. http://kyfi.wordpress.com/2012/04/20/prosedur-pendirian-usaha-di-bidang-it/
    4. viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24904/4_Aspek-SDM-dan-Organisasi-1.pdf
    5. dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18271/Aspek%2BSDM%2B%2526%2BOrganisasi.doc